MEDIA PAKUAN - Kali ini masyarakat hanya cukup menggunakan KTP saja sudah bisa mendapatkan PKH 2023 dari Kemensos.
Namun untuk mendapatkan PKH 2023 dengan KTP, ada beberapa cara tertentu untuk bisa melakukannya.
Maka dari itu simak di sini terdapat cara untuk dapatkan PKH 2023 dengan KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui link tersebut, masyarakat nantinya bisa mengetahui namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2023.
Namun, sebelum melakukan cek penerima PKH 2023 masyarakat terlebih dahulu harus memastikan sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2023:
- WNI