Tidak Semua Pekerja Dapat BSU 2022, Berikut Kategori yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kemnaker Rp600 Ribu

- 31 Oktober 2022, 07:25 WIB
ilustrasi/ berikut kategori penerima BSU 2022
ilustrasi/ berikut kategori penerima BSU 2022 /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker



MEDIA PAKUAN - Tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Hal ini karena BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:

1. Tidak memenuhi persyaratan

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 31 Oktober Akan Dibuka Pukul 08.00 WIB, Berikut Lokasinya

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 31 Oktober 2022

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.

Sedangkan Syarat atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Namun jika pekerja telah memenuhi syarat sebagai penerima, akan tetapi status tertera calon terus berikut ini penyebabnya:

1. Bank similarity < 70 persen

2. Rekening calon penerima pasif/dorman/tidak aktif.

Jika hal itu terjadi maka para penerima tersebut nantinya akan mendapatkan pencairan BSU melalui kantor Pos.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 kepada para penerima.

BSU ini telah memasuki tahap 7 yang mana sebelumnya bantuan tersebut telah tersalurkan kepada 9 juta orang dari tahap 1-6.

Sebelum BSU cair para pekerja pastikan namanya sudah terdaftar menjadi penerima.

Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima BSU ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:

1. Jika belum memiliki akun

- Buka kemnaker.go.id

- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan nama lengkap

-Masukkan nama ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

-Masukkan alamat email

- masukkan nomor handphone

-Masukkan kata sandi

- Klik "Daftar Sekarang"

-Setelah itu, lakukan pengungkit menggunakan kode OTP atau link yang dikirim melalui SMS atau email

- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

2. Jika sudah memiliki akun

- Buka Kemnaker.go.id

Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- masukkan email atau nomor HP

-Masukkan kata sandi

- Klik "Masuk"

- Jika sudah berhasil login, isi data diri dengan lengkap

- Cek pemberitahuan.

Jika dinyatakan telah tercatat dan Bsu cair segera cek ke bank tempat pengirimannya.

Itulah cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah