Rezeki Awal Bulan, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair September 2021, Berikut Kriteria Penerimanya

- 1 September 2021, 10:30 WIB
Ilustarasi Dana Desa Rp300 Ribu
Ilustarasi Dana Desa Rp300 Ribu /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Desa (Kemendes) kembali menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal September 2021.
 
Maka penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu itu merupakan rezeki awal bulan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Ada juga beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu September 2021. Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
 
Baca Juga: Lee Jong Suk dan Yoona Girls Generation akan Bintangi Drakor Terbaru Big Mouth

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
 
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Perkaya Manchester United, Saham Setan Merah Naik hingga 10 Persen

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
 
Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021: Beginilah Cara Login ke eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x