Buruan Siapkan NIK KTP untuk Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Akhir Agustus 2021

- 29 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta /Ali Bakti

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada Agustus 2021.

Maka para pelaku usaha mikro harus segera menyiapkan NIK dan KTP supaya dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Para calon penerima hanya perlu login eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK KTP tadi agar bisa dapat BLT UMKM BPUM.

Baca Juga: Ketahuilah Tanda Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Buruan Segera Cek Namanya

Berikut inilah cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Pastikan NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id Agar Bisa Mendapatkan Pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji 2021 Terhambat? Berikut Masalah yang Sering Dialami Pekerja

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Syariah Indonesia Agustus 2021: hanya Dibutuhkan Teller, Minimal Lulusan D3

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Beginilah Alur Perbaikan Rekening Pekerja Penerima BSU Subsidi Gaji 2021, Diyakini Penyaluran Bisa Berjalan La

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Itulah tanda penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta yang perlu para pelaku usaha ketahui.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x