Ketahuilah Tanda Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Buruan Segera Cek Namanya

- 29 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta /Unsplash/Mufid Majnun



MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha yang diharuskan mengetahui tanda penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.

Perlu Anda ketahui pada siaran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021, akan ada 1 juta penerima.

Maka dari itu, bagi para pelaku usaha untuk segera mengecek hp anda siapa tahu dapat BLT UMKM BPUM.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Syariah Indonesia Agustus 2021: Hanya Dibutuhkan Teller, Minimal Lulusan D3

Berikut ini contoh SMS yang dikirimkan bank penyalur kepada penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp1,2 juta:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & penemuan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP yang terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Beginilah Alur Perbaikan Rekening Pekerja Penerima BSU Subsidi Gaji 2021, Diyakini Penyaluran Bisa Berjalan La

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Lembaga Sensor Film Indonesia Agustus 2021: Hanya Dibutuhkan 1 Orang Saja

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT UMKM:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Lupakan Harry Kane dan Cristian Ronaldo, Manchester City Bantai Arsenal Tanpa Ampun

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

Baca Juga: Lupakan Harry Kane dan Cristian Ronaldo, Manchester City Bantai Arsenal Tanpa Ampun

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat  eform.bri.co.id

2. Masukkan identitas KTP atau NIK

3. masukkan kode pengungkit yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Itulah cara cek penerima BLT UMKM BPUM pada Agustus 2021, yang perlu para pelaku usaha ketahui.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x