Ayo Segera Program BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Akhir Agustus 2021, Simak Persyaratan Bagi Penerima Terbaru

- 28 Agustus 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 oleh Kemendesa PDTT
Ilustrasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 oleh Kemendesa PDTT /Tangkap layar Instagram @kecamatan_ciomas

 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu diberikan kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu KPM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.
 
Baca Juga: Lagi Messi Bikin Ulah! Rekan Tim di PSG Dibuat Jengkel oleh Gocekan Kedua Kakinya

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Bank Penyalur Kembali Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Agustus 2021, Bagi Calon Penerima BLT

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
 
Baca Juga: Gagal dengan Manchester City, Cristiano Ronaldo Siap Bergabung Kembali dengan Manchester United

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Saptoyogo Jadi Kuda Hitam Rebut Perunggu Paralimpiade Tokyo 2020

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, Berikut Inilah Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Terbaru Agustus 2021

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

sumber: kemendes

Editor: Ahmad R

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x