Meringankan Dampak Pandemi Covid-19, BSU Subsidi Gaji Cair kepada Buruh Berpenghasilan Dibawah Rp3,5 Juta

- 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji akan cair kepada buruh
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji akan cair kepada buruh //* Mantra Sukabumi/Freepik/Freepik
 
MEDIA PAKUAN - Banyaknya pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah kembali salurkan BSU Subsidi Gaji pada Agustus 2021.
 
BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 ini hanya diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp3,5 juta saja dan beberapa kriteria lainnya.
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU Subsidi Gaji sebagai langkah mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
 
 
Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Musim 2021-2022, Baru Dikeluarkan 3 Laga! Berikut Jadwal dan Alasannya

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
 
Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 25 Agustus 2021: Shinbi's House dan Welcome to Waikiki

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 25 Agustus 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi Dibuka Kembali, Tapi dengan Syarat

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x