Bantuan PPKM untuk Pekerja: BSU Subsidi Gaji Cair Kembali pada Agustus 2021, Berikut Daftar Kriteria Penerima

- 22 Agustus 2021, 08:40 WIB
Ilustarasi Bantuan PPKM untuk Pekerja: BSU Subsidi Gaji Cair Kembali Pada Agustus 2021, Berikut Daftar Kriteria Penerima
Ilustarasi Bantuan PPKM untuk Pekerja: BSU Subsidi Gaji Cair Kembali Pada Agustus 2021, Berikut Daftar Kriteria Penerima /Foto: Pexels/Ahsanjaya/
 
MEDIA PAKUAN - Ada salah satu bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pekerja, yaitu BSU Subsidi Gaji.
 
BSU Subsidi Gaji ini disalurkan kembali kepada para pekerja dikarenakan masa pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga sekarang.
 
Namun ada beberapa kriteria penerima BSU Subsidi Gaji pada Agustus 2021 yang perlu kalian penuhi terlebih dahulu.
 
 
Perlu kalian ketahui pada penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.
 
Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
 
Baca Juga: Demi Boyong Kylian Mbappe, Real Madrid Rela Rogoh Kocek Fantastis

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indomaret Agustus 2021: Dibuka Formasi Staff Administrasi, Minimal Lulusan D1

Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu. Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.
 
Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan. Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.
 
 
Maka ketahuilah persyaratan umum yang perlu kalian penuhi sebagai berikut:
 
1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Demikianlah kriteria penerima BSU Subsidi Gaji yang perlu kalian penuhi pada Agustus 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x