BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Pemerintah Melalui Kemendes, Berikut Persyaratan Umumnya

- 21 Agustus 2021, 10:15 WIB
ilustarasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Pemerintah Melalui Kemendes, Berikut Persyaratan Umumnya
ilustarasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Pemerintah Melalui Kemendes, Berikut Persyaratan Umumnya /Tangkapan layar instagram / ditjenpk/
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu masih disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes).
 
Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu kali ini dicairkan pada Agustus 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Adanya program BLT Dana Desa Rp300 ribu diharapkan bisa mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19. BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Jadi Target Transfer Manchester United, Kylian Mbappe siap Tinggalkan Paris Saint Germain

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x