Mulai Cairkan BSU Subsidi Gaji di Bulan Agustus, Kemnaker Beberkan Kriteria Pekerjanya

- 20 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi Kemnaker Mulai Salurkan BSU Subsidi Gaji
Ilustarasi Kemnaker Mulai Salurkan BSU Subsidi Gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji kepada 1 juta penerima.
 
Penyaluran BSU Subsidi Gaji itu mulai dicairkan pada Agustus 2021 kepada para pekerja atau buruh.
 
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji Agustus 2021, hanya kriteria tertentu sajalah yang bisa cair.
 
 
Adapun kriteria penerima BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 yang perlu kalian penuhi sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
 
Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Telkomsel Agustus 2021: hanya untuk 1 Orang Saja, Minimal Lulusan D3

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.
 
Baca Juga: Jadi Pemain Terbaik Eropa, Robert Lewandowski Ingin Tinggalkan Bayer Munchen

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.
 
Sampai saat ini cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19.

Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Baca Juga: 3 Manfaat Ganyong Bayi Penderita Obesitas: Caranya Umbi di Konsumsi Setiap Sarapan Pagi Pengganti Beras

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan. Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x