3 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021, Berikut Cara Dapatkan Bantuannya

- 13 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Agustus 2021, Buruan Akses sid.kemendesa.go.id Berikut Caranya
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Agustus 2021, Buruan Akses sid.kemendesa.go.id Berikut Caranya /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kriteria penerima program BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.
 
Program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan kepada para warga pedesaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu termasuk juga dalam program pemerintah yaitu untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Riza Patria: Beliau Ibu yang Sukses Mendidik Anak-anaknya

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Dicairkan Kembali, Buruan Cek Penerima BPUM Agustus 2021!

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah