Siap-Siap, BLT Dana Desa Rp300 Ribu akan Cair Awal Agustus 2021, Ketahuilah Persyaratan Lengkapnya

- 30 Juli 2021, 10:01 WIB
Cek eform bri co id/bpum Terbaru 2021 untuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Harus Daftar Antrian Dulu!
Cek eform bri co id/bpum Terbaru 2021 untuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Harus Daftar Antrian Dulu! /Maria Nofianti/unsplash.com/mufidmajnun

MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu akan kembali cair pada awal Agustus 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal Agustus 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para KPM.

Baca Juga: Tak Ingin Dipermalukan Cristiano Ronaldo, Barcelona Bergegas Perpanjang Kontrak Lionel Messi

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 30 Juli 2021: Nino dan Chaterine Kaget Mama Sarah Terbukti Tidak Bersalah

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemain Sepak bola Menutup Mulutnya Ketika Bicara di Lapangan

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 30 Juli 2021: Aquarius Gunakan Kecerdasan untuk Hasil Terbaik

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x