Syarat dan Ketentuan Terbaru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juli 2021, Simak Informasinya

- 28 Juli 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Dishub Kota Sukabumi Lakukan Strelisasi Beberapa Jalan Protokol, Abdul Rachaman: Masuk Kedalam Ring 1

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Sepak Terjang Perjuangan Kapitan Pattimura, Gugur Akibat Tipu Daya VOC Belanda

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x