Cek Segera bsu.kemnaker.go.id, Bisa Tahu Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Agustus 2021

- 27 Juli 2021, 11:45 WIB
 Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan //Pixabay/

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Agustus 2021.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
 
 
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.

BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.

Data penerima BSU Subsidi Gaji itu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 30 Juni 2021, hingga sekarang.
 
Baca Juga: Kebijakan Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Simak Keterangannya Berikut Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BLT BPJS akan lancar.

"Insya Allah penyaluran BLT BPJS akan berjalan dengan lancar di tahun ini," ucap Ida, belum lama ini.

Seperti sebelumnya setelah penyaluran BSU, Kemnaker akan mengadakan evaluasi dengan pihak bank penyalur.
 
Baca Juga: Pencinta Drakor Sedih, Ji Chang Wook Positif Covid-19, Syuting Drama 'Annarasumanara' Terpaksa Dihentikan

Setiap terminnya terdapat 6 tahap penyaluran, yang dimana awalnya hanya 5 tahap saja.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening pekerja.

Bank penyalur tersebut bagian dari anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
 
Baca Juga: Tragis! Etta Ng Anak Jackie Chan, Saking Miskinnya Diusir Tak Mampu Bayar Sewa Kamar

Selanjutnya, data pekerja akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan agar mempercepat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Kemnaker berharap pengiriman dana BSU Subsidi Gaji bisa tepat sasaran kepada para karyawan.
 


Sebelum itu ketahuilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, di bawah ini:

1. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

2. Lengkapi pendaftaran akun

3 Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.

4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.

6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan

8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

9. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

10. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

11. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

12. Gulir ke bagian bawah

13. Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:

"Selamat Kamu mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2"

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah memaparkan, gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.

Berikut ciri-ciri rekening tidak valid:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Nah, jika bermasalah seperti itu, coba lapor dengan cara ini:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Itulah beberapa informasi dari BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x