Beginilah Cara Buat SKU agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Persyaratannya

- 29 Juni 2021, 09:20 WIB
IlustrasiBeginilah Cara Buat SKU agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Persyaratannya
IlustrasiBeginilah Cara Buat SKU agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Persyaratannya //Instagram @bank_indonesia/

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha diharuskan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Adanya SKU ini, para pelaku usaha bisa klaim BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Setiap penyaluran BLT UMKM BPUM, kalian akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp1,2 juta per tahapnya.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Selasa 29 Juni 2021: Shio Kerbau Sumber Pendapatan Tak Terduga akan Mengalir

Anggaran dana sudah dialokasikan pun sebesar Rp30,8 triliun untuk penyaluran BPUM BLT UMKM.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Demi Kylian Mbappe, Real Madrid Nekat Jual Empat Pemain Sekaligus

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Juni 2021: Terdapat 3 Formasi dengan Minimal Lulusan S1

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x