Kebijakan Baru Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Ini Kata Kemnaker

- 27 Juni 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.*
Ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.* //Instagram @bank_indonesia/

MEDIA PAKUAN - Terdapat kebijakan baru untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di 2021.

Kebijakan baru BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberitahukan oleh Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker).

Maka dari itu, para pekerja harus tahu informasi terbaru dari Kemnaker soal BLLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Optimis, Osvaldo Pemain Persija Setelah Mendapat Taktik Dari Alessio di Liga 1

Kemnaker bersama tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), kini tengah mendiskusikan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tersebut.

Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji termin 3 itu, akan mengambil pengalaman dari penyaluran di 2020 lalu.

Dikarenakan pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: 3 Bansos Kemensos Ini Bisa Cair Cuma Pakai KTP, Login bansos.siks.kemsos.go.id dan dtks.kemensos.go.id

Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BSU tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.

Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.

Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga: Raffi Ahmad Dihujat Netizen Dianggap Pamer, Warganet Sebut Sombong Amat

Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.

Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subsidi gaji tersebut.

Permasalah tersebut memang sudah dialami oleh 1,6 juta pekerja, yang dimana sampai sekarang bisa menerima BSU ini.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Inilah Informasi Terkini dari Seleksi CPNS 2021,

Namun tenang aja, usaha Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut, sudah mulai dijalankan.

Pada awalnya Kemnaker akan mengadakan rapat bersama pihak bank penyalur, untuk mengidentifikasi rekening tidak valid itu.

Oleh Kemnaker jika sudah selesai identifikasi itu, rekening tidak valid akan dikembalikan kepada para karyawan.

Baca Juga: Menkes Inggris Matt Hancock Mengundurkan Diri Usai Kepergok Mencium Ajudannya

Para karyawan tersebut akan diperintah untuk membuat rekening baru, agar bisa menerima BSU lancar.

Kemnaker merekomendasikan untuk membuat rekening dari bank-bank anggota (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank apa aja sih yang termasuk Himbara itu? Anggota bank yang termasuk dalam Himbara itu, diantaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.***

Jika proses pembuatan rekening baru itu selesai, maka rekening itu dikumpulkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan dilakukan proses validasi dan verifikasi.

Usai kedua proses itu, maka akan diambil oleh pihak Kemnaker untuk disalurkan kembali ke pihak bank penyalur.

Maka oleh pihak bank penyalur akan diberikan kepada para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Nah untuk cek namanya bisa melalui link resmi Kemanker www.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta https://bsu.kemnaker.go.id.

Kalian juga bisa cek penerima lewat aplikasi juga loh, nama aplikasinya yaitu BPJSTK Mobile.

Selain lewat lin dan aplikasi di atas, kalian juga bisa cek via pesan singkat (SMS) dan Whatsapp (WA).

Jika melalui SMS cukup mengirim pesan ke nomor 2757, sedangkan untuk WA kirimkan ke nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah