MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan pada Juni atau Juli 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada 2021 ini hanya disalurkan kepada pekerja yang belum pernah dapat di termin 1 dan 2.
Namun ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Prabowo akan Bangun Kampus Pertahanan di Sukabumi