Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Lagi Kepada Pekerja? Simak Keterangan Terbarunya

- 20 Juni 2021, 11:40 WIB
Pencairan dana BLT Subsidi Gaji akan dikirimkan melalui rekening penerima bantuan.
Pencairan dana BLT Subsidi Gaji akan dikirimkan melalui rekening penerima bantuan. /PEXELS/



MEDIA PAKUAN
 - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini akan disalurkan kembali kepada para pekerja di 2021 ini.

Namun pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, hanya disalurkan kepada pada pekerja yang belum pernah dapat BSU di termin 1 dan 2.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Minggu 20 Juni 2021: Shio Tikus Cobalah Untuk Tidak Mengambil Risiko

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi pada penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta 2021, tidak semua dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jangan Sombong! Pelatih Portugal: Tak Bisa Diandalkan Meraih Kemenangan

Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Minggu 20 Juni 2021: Capricorn Dapat Melakukan Segara Suatu yang Hebat

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah