MEDIA PAKUAN - Pekerja bisa cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Juni 2021.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Juni atau Juli 2021.
Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyalurkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Belum Terungkap! Pelaku Begal di Bukit Algoritma Cikidang Sukabumi Masih Misterius
Selain itu, Kemnaker juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BP Jamsostek dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara itu, menurut informasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah menyampaikan bahwa BSU masih diproses.
Ketahuilah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;