Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan Selama 1 Tahun, Perhatian! Hanya untuk 3 Kriteria Ini

- 19 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pemberian BLT Dana Desa Rp300 Ribu
Ilustrasi pemberian BLT Dana Desa Rp300 Ribu /Pixabay/Michael Schwarzenberger/
 
MEDIA PAKUAN - Masyarakat bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu setiap bulan selama satu tahun penuh di 2021.
 
Namun untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Selain terdaftar sebagai KPM, nama Anda juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
 
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
 
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa tiga kriteria berikut ini:
 
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
 
 
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
 
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Itulah tiga kriteria yang perlu kalian penuhi untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu di 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah