Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Akhir Mei 2021? Buat Dulu SKU nih! Berikut Caranya

- 18 Mei 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM BPUM Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada akhir Mei 2021.
 
Namun untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini kalian harus membuat terlebih dahulu Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
 
SKU dan IUMK itu sangatlah penting untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada akhir Mei 2021.
 
 
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
 
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
 
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
 
 
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
 
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
 
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
 
1. Surat Pengantar RT/RW
 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
 
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
 
4. Surat Pernyataan/Permohonan
 
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah