Ingat! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya untuk KPM yang Terdata di DTKS saja, Berikut Syarat Lengkapnya

- 16 Mei 2021, 11:00 WIB
Ingat! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya untuk KPM yang Terdata di DTKS saja, Berikut Syarat Lengkapnya
Ingat! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya untuk KPM yang Terdata di DTKS saja, Berikut Syarat Lengkapnya /Antaranews
 
MEDIA PAKUAN - Perlu kalian ketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Agar KPM bisa dapat BLT Dana Desa dari Kementerian Desa (Kemendes), mereka harus terdaftar juga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Setiap KPM yang mendapatkan BLT Dana Desa akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulannya selama satu tahun penuh.
 
 
Jika ingin mengetahui persyaratan lengkapnya, bisa simak daftarnya sebagai berikut ini:
 
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
 
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
 
 
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.
 
Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.
 
Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
 
Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.
 
Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.
 
Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x