Buka www.kemnaker.go.id, Sudah Bisa Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Mei 2021

- 28 April 2021, 10:45 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MEDIA PAKUAN - Link untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta itu bisa melalui link Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi.

Link untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu www.kemnaker.go.id dengan melalui hp, anda sudah bisa mengetahui dapat atau tidaknya.

Seperti yang diketahui sebelumnya penyaluran BSU di 2020 lalu, belum mencapai 100 persen.

Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.

Baca Juga: Atasi Masalah, Kemnaker akan Suruh Pekerja Buat Rekening Baru untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.

Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.

Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.

Baca Juga: 3 Fakta Babi Ngepet di Depok yang mengegerkan, Badannya Menyusut Setelah Terkena Sinar Matahari

Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.

Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;

Baca Juga: Jangan Heran Jika NIK KTP tidak Terdaftar Menjadi Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Segera Ketahui ini

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

Baca Juga: Lantik Pejabat Negara Baru, Presiden Jokowi Beberkan Nama-namanya

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Kemnaker saat ini sedang berusaha mempercepat penyaluran BSU kembali kepada pemerintah.

Baca Juga: Viral! Warga Depok digegerkan 2 Wujud yang Berubah Diduga 'Babi Ngepet', Begini Kronologisnya

Disisi lain, para pekerja dan buruh sudah banyak protes tentang BSU 2021, di dunia nyata apalagi dalam dunia maya.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta, namun akan disalurkan selama empat bulan.

Jadi, setiap bulannya penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Program Kemnaker ini sudah mampu meningkatkan daya beli pekerja di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Mudik Massal! Hasil Ramalan Denny Darko 'Ingatkan Indonesia' jangan Seperti India Dilanda Tsunami Covid 19

"Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja atau pun buruh, dalam hal meningkatkan daya beli untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Ida.

Situasi memprihatinkan Nusantara akibat pandemi virus Corona, membuat perekonomian belum pulih kembali.

Pemerintah sudah berusaha dengan menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (Bansos) di 2021 ini.

Baca Juga: LUNCURKAN OLAHAN TELUR ASIN! Polres Sukabumi Kota Latih Wirausaha Santri Disejumlah Pondok Pesantren

Namun sayangnya BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dipertimbangkan, padahal program ini sudah terbukti manfaatnya di 2020 lalu.

Dilansir Media Pakuan dari situs Kemnaker, data pekerja periode Januari 2021 ada 29 juta pekerja terdampak pandemi.

Kondisi pekerja saat ini masih memprihatinkan dan masih perlu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah