Ribuan Formasi Dibuka Dalam Seleksi CPNS 2021, Ketahuilah! Bocoran Berdasarkan Instansi

- 27 April 2021, 11:00 WIB
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. /
Syarat dan panduan pendaftaran CPNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

MEDIA PAKUAN - Terdapat ribuan formasi kosong dalam seleksi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk para guru honorer.

Seleksi CPNS 2021 ini sudah sangat dinanti-nantikan oleh para guru honorer, apalagi di masa pandemi virus corona seperti ini.

Bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi CPNS 2021 juga memberi kesempatan untuk mereka yang belum lulus di seleksi-seleksi sebelumnya.

Berikut inilah daftar formasi kosong yang dibuka dalam seleksi CPNS 2021:

Baca Juga: Euforia SupporterJakmania Langgar Prokes Covid 19, Pengurus Pusat Minta Maaf Lewat Pesan, Beres!

1. 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta? Berikut Inilah Cara Buat SKU dan IUMK

5. 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 ini diharuskan untuk, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Ini syaratnya:

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Via BRI di 2021

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Buruan Laporkan ke kemnaker.go.id

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x