MEDIA PAKUAN - Menjelang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, ada beberapa perbedaan persyaratan instansi.
Perbedaan persnyaratan instransi itu berbeda-beda setiap tahunnya tergantung kebijak terbaru, dari pihak lembaga maupun pemerintah.
Pelaksanaan seleksi CPNS akan bersamaan juga dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS di setiap tahunnya, setiap instasi memiliki syarat yang berbeda-beda.
Seperti yang diketahui sebelumnya, di seleksi CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L dipermudah dengan menggunakan skor SKD CPNS 2018.
Maka dari itu, peserta tidak perlu ikut SKD CPNS 2019. Adanya aturan ini, mereka yang SKD-nya besar.
Akan tetapi, aturan tersebut masih belum ada konfirmasi dilanjutknya di seleksi CPNS 2021.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pernah menyampaikan adanya penetapan formasi di seleksi CPNS 2021.