Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya

- 22 April 2021, 08:00 WIB
Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya
Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya /Instagram/@bkngoidofficial

MEDIA PAKUAN - Perihal tentang formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, sempat dibahas sebelumnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, dalam seleksi CPNS hanya untuk para guru honorer yang memiliki umur dibawah 35 tahun saja. Sedangkan, seleksi PPPK sebaliknya.

Seleksi CPNS dan PPPK ini dilaksanakan dalam rangka membantu para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dalam mengajar.

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Baca Juga: Sapa Warga Balandongan Sudajaya Hilir, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Anjuran Pemerintah

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x