- Memiliki pengalaman kerja profesional yang memadai minimal selama 15 tahun terutama pada bidang pengembangan organisasi dan manajemen SDM.
Baca Juga: Hibur Atalia Praratya saat Isolasi, Ridwan Kamil Tunjukan Skill Bujangnya
Baca Juga: PGI Ragukan! Jozeph Paul Zhang Mengaku Seorang Pendeta, Yerry Pattinasarani: Antah Brantah Ga Etis
- Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidang SDM, antara lain CHRP dan Certified Talent Management.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam penyusunan kebijakan, konsultansi, atau praktik/implementasi kebijakan di lembaga pemerintah/BUMN atau Lembaga Jasa Keuangan.
2. Kepala Bagian
- Pendidikan minimal S1.
Baca Juga: Curhat Pasca Kalah! Pelatih PERSIB Komentari Permainan Persija Jakarta
Baca Juga: Bujuk KTT ASEAN untuk Bantu Myanmar, China Lakukan Segala Cara
- Usia maksimal 45 tahun per 1 Mei 2021.