MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini akan tetap dicairkan hingga akhir tahun 2021 ini kepada para masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) di 2021, sesuai amanah dari pemerintah.
Terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi supaya mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu setiap bulannya.
Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.
Baca Juga: Akhirnya Dewan Keamanan PBB Setuju Terhadap Pengawasan Gencatan Senjata di Libya
Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.