Peserta KPM Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu di April 2021, Ini Persyaratannya

- 16 April 2021, 06:00 WIB
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain
Kades Tilung, Burhanudin secara Langsung memberikan BLT Dana Desa ke KPM. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada April 2021.

Namun BLT Dana Desa ini disalurkan melalui Kementerian Desa (Kemendes) kepada masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan penerima.

Adanya penyaluran BLT Dana Desa ini diharapkan bisa ikut membantu dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x