BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Dicairkan April 2021, Berikut Ketentuannya

- 11 April 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.*/
Ilustrasi: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 2 Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya.*/ /Instagram/@mr_ihsan_06

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, masih dalam proses pencairan.

Terdapat ketentuan pencairan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada yang perlu diketahui oleh para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, peserta BLT Dana Desa Rp300 ribu juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: Ketahuilah! Inilah Penyebab Gagalnya Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta April 2021

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 11 April 2021: America's Got Talent dan Indonesia's Next Top Model

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Pasca Gempa Malang 6,1 Magnitudo, BMKG Beberkan Penyebabnya

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Kemenhub April 2021: Minimal Lulusan SMA SMK Sederajat

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah