Ketahuilah, Inilah Notifikasi Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021 yang Perlu Anda Diketahui

- 4 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Kementerian Koperasi dan UKM RI

MEDIA PAKUAN - Ketahuilah notifikasi penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta pada April 2021 yang perlu para pelaku usaha ketahui.

Setiap pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM BPUM akan mendapatkan notifikasi dari pihak bank penyalur setempat.

Anggaran total yang sudah dialokasikan untuk BLT UMKM BPUM yaitu sebesar Rp28,8 triliun, yang dimana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Bantuan BLT Banpres UMKM ini bertujuan untuk membantu, para pelaku usaha yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: SEDIH! Orangtua Atta Halilintar Minta Maaf Tak Hadiri Pernikahan Anaknya, Faruk: Berbagai Upaya Dilakukan

Selain itu juga untuk membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Sementara itu, jika ingin tahu notifikasi SMS dari BRI info ini contohnya:

"Nsbh Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Berbeda dengan pendaftar yang nomor eKTPnya sudah mendaftar, akan dapat SMS seperti ini:

Baca Juga: Aurel dan Atta Unggah Foto Pertama Setelah Nikah, Netizen : Baper

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Selain melalui SMS di atas, kalian bisa juga tahu dapat atau tidaknya melalui link eform.bri.co.id. Ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

Baca Juga: Tak Hadiri Pernikahan, Orangtua Atta Halilintar Beri Pesan Mengharukan Lewat Video

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Bagi Anda yang pernah dapat BLT Banpres UMKM ini, bisa penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Dua Wanita Ditangkap Pasukan Keamanaan Myanmar, Polisi: Ada yang Berani Membantu

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: TNI AL Akan Segera Membuka Pendaftaran Tamtama PK 2021, Cek Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank.

8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Raffi Ahmad Senang Bertemu Presiden Jokowi di Acara Pernikahan Atta dan Aurel

9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT Bapres UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaga pengusul ini:

Baca Juga: Terduga Penjual Air Gun kepada Zakiah, Pelaku Penembakan di Mabes Polri Ditangkap Densus 88

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah