Baca Juga: Bahas RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari: Saya Tidak Ingin Hadirkan Konflik
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.
Baca Juga: Jokowi Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Intruksinya, Kalau Tak Sesuai Siapa yang Salah?
Baca Juga: IARMI Latih Mahasiswa STAI Al-Andina Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.
Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:
1. Rekening tidak sesuai NIK