Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.
Ini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Bagaimana Kondisi APBD Kota Sukabumi Periode Desember 2020, Simak di Sini
Baca Juga: PARAH! Niat Rawat Warga Sipil, Palang Merah Kini Malah Jadi Sasaran Buas Pasukan Myanmar
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Tumbangkan Bhayangkara FC, Persija Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora 2021