Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini

- 31 Maret 2021, 09:00 WIB
Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini
Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini /Ilustrasi Pixcel/

MEDIA PAKUAN - Perbaikan data rekening kini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Alur perbaikan data rekening juga sudah diberitahukan oleh Kemnaker, sebagai bentuk usaha membantu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan ada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Namun, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 hanya untuk para karyawan yang belum pernah dapat di termin 1 dan 2.

Baca Juga: LUAR BIASA! 93 Persen Wartawan Pikiran Rakyat Media Network Dinyatakan Lulus UKW

Maka ketahuilah, alur penyaluran perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, sebagai berikut ini:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

Baca Juga: WOW! Segini Jumlah Bantuan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Indramayu dari Pemprov Jawa Barat

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.

Ketahuilah berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Juli 2021, Menko PMK Muhadjir Efendy Beri Komentar

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Mengejutkan! Dua Terduga Teroris Terbukti Hadiri Sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jaktim

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: AHY Tanggapi Pernyataan Moeldoko, Laporkan Kondisi Partai Demokrat Saat Ini yang Dianggap Semakin Memanas

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Makin Kejam! Demonstran Anti Kudeta Dibakar Hidup-Hidup oleh Junta Militer Myanmar

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: J-Hope Kecewa ke Staf BTS Karena Tak Berlaku Adil, Jungkook Beri Penjelasan

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

Baca Juga: Tuai Polemik Sejak Awal, Kartu Prakerja disebut Anggota DPR Berpotensi Timbulkan Moral Hazard

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Sidang Kerumunan HRS Digelar Hari Ini, 1.934 Personel Gabungan Diterjunkan

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Deteksi Aktivitas Mencurigakan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Jadi Polisi

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah