LUAR BIASA! 93 Persen Wartawan Pikiran Rakyat Media Network Dinyatakan Lulus UKW

- 30 Maret 2021, 15:58 WIB
Peserta UKW PRMN tengah melakukan ujian disalah satu ruangan didampingi penguji dari Dewan Pers
Peserta UKW PRMN tengah melakukan ujian disalah satu ruangan didampingi penguji dari Dewan Pers /Ahmad R/



MEDIA PAKUAN - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 29-30 maret 2021.

Diketahui ada sekira 93 persen wartawan PRMN dan mitra Portak dinyatakan lulus UKW.

Pengumuman kelulusan ini disampaikan oleh penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Refa Riana.

Diketahui ada tiga Penguji dari PWI Pusat yang kompeten dalam kegiatan UKW ini yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Sementara itu, UKW ini diikuti oleh 12 wartawan menjalani UKW jenjang Muda dan lima di antaranya jenjang Madya.

 
 
 
Dari 16 peserta UKW, hanya satu orang yang tidak lulus dan 15 lainnya dinyatakan lulus.

Selain itu, UKW juga diikuti oleh enam pemagang yang kedepannya akan mengisi tenaga penguji di UKW PRMN.

Sementara itu, CEO PRMN Agus Sulistriyono sangat mendukung adanya kegiatan UKW ini.
 
 
Baca Juga: J-Hope Kecewa ke Staf BTS Karena Tak Berlaku Adil, Jungkook Beri Penjelasan

Ia mengatakan kedepannya PRMN akan menargetkan lebih dari 800 wartwan dari 150 portal yang wajib mengikuti UKW.

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing," katanya dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Sulis menjelaskan UKW ini dilaksanakan untuk mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN.

"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” tuturnya.
 
Sementara itu, Penanggung jawab UKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman mengatakan UKW ini digelar dengan empat tujuan yakni pertama meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” Jelasnya.

Ia mengatakan seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), kini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami bvanayak perubahan.

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” tuturnya.

Akan tetapi ia menegaskan terkait funsi dan perannya pers tidak dapat disamakan dengan media sosial.

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” tegasnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x