MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), kini tengah berdiskusi tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan pada April 2021.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah untuk membantu para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji termin 3 itu, akan mengambil pengalaman dari penyaluran di 2020 lalu.
Dikarenakan pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, belum mencapai 100 persen.
Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BSU tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.
Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.
Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).