Penyaluran BLT UMKM 2021 Kembali Akan Diperpanjang, Cek Penerima dan Cara Mencairkannya

- 30 Maret 2021, 06:34 WIB
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah