Awas Salah Daftar! BLT UMKM Kembali Akan Disalurkan, Cek Ini Syarat dan Lembaga Pengusul

- 17 Maret 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi



 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah berupa BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

BLT UMKM ini bisa didapat bagi penerima yang terpenuhi syarat dan telah daftar di lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Bagi penerima BLT UMKM bisa mengecek pendaftaran ke lembaga pengusul agar tidak salah dalam mendaftar.

BLT UMKM ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 2021

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya

Sebelumnya bagi masyarakat yang berkeinginan mendapatkan BLT UMKM harus Daftar ke lembaga pengusul berikut ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun sebelum daftar masyarakat harus terpenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia ( Indonesia )

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST yang Cair di Maret 2021

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN

4. Tidak sedang menerima kredit bank

Selanjutnya persyaratan yang harus terpenuhi:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur pada saat cek di eform.bri.co.id .

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x