Segera Dapatkan Rp 2,4 Juta dari BLT UMKM dengan Cara Daftar ke Lembaga Pengusul dan Penuhi Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir

 

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT UMKM 2021 akan segera dibuka pastikan anda mengetahui cara mendaftarnya. 


BLT UMKM merupakan program pemerintah dengan menghibahkan dana kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta.

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Akan tetapi untuk menjadi penerima BLT UMKM pelaku usaha harus mendaftar ke lembaga pengusul dan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 2021

Baca Juga: Jelang Ramadhan Vaksinasi Tetap Dilakukan, Wapres: Aman Tidak Membatalkan Puasa

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Adapun untuk mengetahui syarat daftar penerima BLT UMKM sebagai berikut.

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x