Pastikan Syarat Ini Terpenuhi agar Bisa Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15

- 18 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. ANTARA/HO-dok pri.

Baca Juga: KKB Papua Terpojok! Sejumlah Anak Buah Joni Botak Tewas, Pasokan Kebutuhannya Diputus TNI Polri

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: LANSIA SULIT DIDATA! Wakil Walkot Bandung Yana Mulyana Keluhkan Vaksinasi Lansia Masih Jauh dari Target

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Bila sudah mengikuti kartu prakerja gelombang 12, peserta akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: PANTAU! 80 Warga Kota Sukabumi Keluhkan Pasca di Vaksinasi Covid-19, Lulis:Didominasi Alergi dan Gatal

Berikutnya ada insentif jika selesai ikut pelatihan yakni sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah