KPM yang Berdomisili di Desa Tempat Tinggal, Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes

- 17 Maret 2021, 05:30 WIB
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Pada kesempatan tersebut kedua menteri menyerahkan secara simbolis BST Reguler dan BLT Dana Desa (BLT DD) Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj. /Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/ANTARA FOTO

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Hari Pekerjaan Sosial Sedunia! Risma Berikan Selamat, Mensos: Kita Lakukan Bukan Hanya untuk Dunia

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: 5 Tahun Aksi Kejahatan Baru Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Diselidiki! Polda Riau Mengindikasi 25 Hektar Lahan Hutan di Riau Sengaja Dibakar, Agung: Hukum Ditegakkan

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah