MEDIA PAKUAN - Selama Lima tahun aksi pemalsuan buku nikah baru terbongkar oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, buku nikah ini dijual dengan harga Rp3.500.000 dan pemalsuan buku nikah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015.
Dikutip dari PMJNEWS, “Jadi kurang lebih lima tahun para tersangka ini menjalankan aksinya,” Kata Arif Darmawan
Dia juga mengungkapkan Dari pemalsuan buku nikah tersebut polisi berhasil meringkus tujuh tersangka diantaranya ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat.
Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 202
Baca Juga: Telkomsel Dukung Program Pelajar Dapatkan Kuota Data Internet Tahap 2
“Untuk TKP di rumah susun Marunda lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” kata guruh
Dari adanya kasus jual beli buku nikah palsu tersebut pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sebagai informasi tambahan Kapolres Jakut memberikan arahan kepada masyarakat yang sudah menikah agar mengecek keaslian buku nikah tersebut.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Token Listrik Gratis Hingga Juni 2021, Cek Inilah 2 Cara Mudah Secara Online
Dia juga mengatakan, untuk dapat mengetahui keaslian buku nikah tersebut, masyarakat bisa dengan cara memberi cahaya di buku nikah apabila ada gambar Garuda, buku nikah itu asli, Namun, jika tidak ada gambar Garudanya berarti buku nikah tersebut palsu.
“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” imbau Guruh menutup pembicaraan.***