5 Tahun Aksi Kejahatan Baru Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah

- 16 Maret 2021, 17:41 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya /Tangkap layar/ PMJNEWS





MEDIA PAKUAN - Selama Lima tahun aksi pemalsuan buku nikah baru terbongkar oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, buku nikah ini dijual dengan harga Rp3.500.000 dan pemalsuan buku nikah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015.

Dikutip dari PMJNEWS, “Jadi kurang lebih lima tahun para tersangka ini menjalankan aksinya,” Kata Arif Darmawan

Dia juga mengungkapkan Dari pemalsuan buku nikah tersebut polisi berhasil meringkus tujuh tersangka diantaranya ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat.

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 202

Baca Juga: Telkomsel Dukung Program Pelajar Dapatkan Kuota Data Internet Tahap 2
“Untuk TKP di rumah susun Marunda lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” kata guruh

Dari adanya kasus jual beli buku nikah palsu tersebut  pelaku diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Sebagai informasi tambahan Kapolres Jakut memberikan arahan kepada masyarakat yang sudah menikah agar mengecek keaslian buku nikah tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Bisa Didapat dengan Cara Daftar, Penuhi Persyaratan Serta Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca Juga: Ingin Dapatkan Token Listrik Gratis Hingga Juni 2021, Cek Inilah 2 Cara Mudah Secara Online

Dia juga mengatakan, untuk dapat mengetahui keaslian buku nikah tersebut, masyarakat bisa dengan cara memberi cahaya di buku nikah apabila  ada gambar Garuda, buku nikah itu asli, Namun, jika tidak ada gambar Garudanya berarti buku nikah tersebut palsu.

“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” imbau Guruh menutup pembicaraan.***  

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah