Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftar Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan yang akan Didapat ASN

- 16 Maret 2021, 06:00 WIB
CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini
CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: China Kena Imbas Akibat Tantang Kudeta Myanmar, Warga Hingga Pabrik Jadi Korban

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Baca Juga: Video Syur 19 Detik! Gisel Akan Datang Sebagai Saksi Sidang Kasus Perdana, Selasa 16 Maret 2021 Besok

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Baca Juga: Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Terancam Hukuman Berat, Polda Metro: Tulang Rusuknya Patah

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah