MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah hampir mendekati hari pelaksanaannya.
Para guru honorer diharapkan untuk tahu daftar gaji pokok dan tunjangan bila lolos seleksi CPNS 2021.
Hal tersebut membuat para guru honorer semakin bersemangat mengikuti seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021
Seleksi CPNS ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga membuka formasi guru.
Nantinya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021, akan menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka dari itu nantinya mereka akan mendapatkan gelar guru CPNS di 2021 mendatang.
Baca Juga: Rusia Minta Guru Agama ke Indonesia, Begini Ungkapan Budiman Sudjatmiko
Maka ketahuilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.