MEDIA PAKUAN - Pengemudi mobil Mercy yang menjadi tersangka pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di bundaran Hotel Indonesia (HI) terancam mendapat vonis hukuman yang sangat berat.
Sebab pesepeda yang menjadi korban mobil Mercy tersebut diduga mengalami luka berat karena terlindas roda mobil dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Bahkan kabarnya korban juga mengalami patah tulang rusuk akibat tertabrak mobil Mercy.
Hal itu disampaikan Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam press release pada hari Senin, 15 Maret 2021.
Lebih lanjut Purnomo menyebut kasus tabrak lari tersebut kini diambil alih dan ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan kronologi kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Mercy terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Pengemudi Mercy tersebut menabrak pesepeda dan melindas sepeda korban, kemudian tancap gas melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga: Siap Serang Balik KLB Demokrat, JK Dukung AHY Lawan Moeldoko