1. Usia minimal 35 tahun
2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
Baca Juga: Polri Gencar Ungkap Kejahatan Dunia Siber, Kerugian Mencapai Rp1,23 Triliun Sejak Tahun 2020
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan anggota parpol
5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
Baca Juga: Peringati Hari Raya Nyepi, 35 Napi Beragama Hindu dapat Remisi di Sumut
5. Punya latar belakang pendidikan
6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini: