MEDIA PAKUAN - Jutaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, dibuka kembali.
Seleksi PPPK 2021 ini digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud memiliki tujuan untuk membantu para guru honorer yang masih belum dapat jenjang pasti, dengan seleksi PPPK 2021.
Baca Juga: Persib Milad Ke-88, Ini Harapan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial
Pihaknya akan mempermudah proses seleksi PPPK 2021, karena memang Indonesia ini sudah kekurangan sekali tenaga guru.
Akan tetapi yang bisa ikut seleksi PPPK ini, hanya untuk mereka yang berumur 35 tahun keatas.
Jika Anda berumur dibawah 35 tahun, maka pilihan terbaiknya yaitu ikut seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Meski Sibuk, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Tetap Berolahraga
Nah, jika berminat untuk ikut seleksi PPPK 2021, Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratannya. Ini daftarnya: