BLT UMKM Kembali Disalurkan di Maret , Cek Syarat dan Ketahui Lembaga Pengusul Agar Bisa Daftar Jadi Penerima

- 4 Maret 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yudhi Mahatma



MEDIA PAKUAN - Ada beberapa tahapan dan cara daftar untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, baik secara online maupun langsung melalui lembaga pengusul.

BLT UMKM di Maret 2021 ini akan kembali disalurkan kepada pelaku usaha yang telah daftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.  

Dilanjutkanya kembali BLT UMKM di Maret 2021 ini karena sangat efektif dalam membantu para pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha yang dijalaninya sehingga kesenjangan ekonomi mulai sedikit teratasi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN di Maret 2021

Selain itu BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Pastikan Pelamar Sudah Memiliki Akun di sscn.bkn.go.id

Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa daftar di lembaga di atas dengan terpenuhi syarat sebagai berikut.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Bansos Kemensos Maret 2021 Kembali Akan Segera Dicairkan , Cek dtks.kemensos.go.id Ketahui Penerimanya

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id, Inilah Penerima yang Berhak Dapat Bansos BST Maret Rp300 Ribu

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Inilah Daftar Harga Smartphone Xiaomi di Awal Maret 2021

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Baca Juga: Segera Bacakan Doa ini Ketika Mengalami Mimpi Buruk, Inilah yang Dianjurkan Agar Terjaga dari Tidur

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan BLT UMKM di Maret, ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x