Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Lowongan Kerja Jadi Kurir dan Driver di JNE Maret 2021, Buruan Melamar Sebelum Loker Ditutup
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Perlu Bertindak Cepat, Inilah 7 Zodiak yang akan Mengalami Keretakan Hubungan
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta