Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id

- 7 Maret 2021, 09:11 WIB
Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id
Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Lowongan Kerja Jadi Kurir dan Driver di JNE Maret 2021, Buruan Melamar Sebelum Loker Ditutup

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Perlu Bertindak Cepat, Inilah 7 Zodiak yang akan Mengalami Keretakan Hubungan

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah