9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaga pengusul ini:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Apresiasi Buruan SAE, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bilang Upaya Ketahanan Pangan
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***